ASURANSI : PENGERTIAN ASURANSI



Istilah asuransi berasal dari kata belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa indonesia. Namun istilah assurantie itu sebenarnya bukanlah istilah bahasa belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti “ menyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa prancis sebagai asurance. Demikian pula dengan istilah. Assurance  berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.Pengertian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu pejanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu. 

MANFAAT ASURANSI

1.   Rasa aman dan perlindungan.
2.   Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
3.   Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.   Berfungsi sebagai tabungan.
5.   Alat penyebar risiko.
6.   Membantu meningkatkan kegiatan usaha.……………………………………………………..
 
Langsung saja itu tadi ringkasan dan penjelasan tugas yang saya terbitkan. OOOoohhh Ya…Untuk mendapatkan secara keseluruhannya teman-teman tidak usah repot-repot mengcopy paste karena tinggal mendownload saja, format dari tugas saya adalah Microsoft Word (.DOC) Dan (.PPT). Silahkan download di bawah gambar tengkorak atau klik saja di tulisan yang berwarna. Terima kasih dan semoga sedikit membantu.



ISI : 10 Lembar
FILE : .DOC